
TEGAS.CO,. MUNA – Pasi Kolaga merupakan salah satu dari 20 (dua puluh) calon lokasi Area of Interest (AoI) Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) di Sulawesi Tenggara. PAAP merupakan kawasan dimana akses tertentu diberikan kepada sebuah unit sosial masyarakat atau kelompok masyarakat untuk memanfaatkan dan mengelola wilayah perikanan mereka, untuk memastikan keberlanjutan ketersediaan sumberdaya secara bertanggungjawab.
Program itu telah memiliki payung hukum berupa adanya Perda Prov Sultra nomor 9 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sulawesi Tenggara. Perdirjen Pengelolaan Ruang Laut Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Zona Perikanan Berkelanjutan KKP untuk Kegiatan Penangkapan Ikan oleh Masyarakat Lokal dan Tradisional. Perdirjen Konservasi SDA dan Ekosistem Nomor 6 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP).
Menurut Pendamping Teknis Program PAAP Sultra Site Pasi Kolaga, La ode Muhammad Ramadan, dalam PAAP terdapat Kawasan Larang Ambil (KLA) yang merupakan kawasan tertentu, dimana kegiatan pengambilan/penangkapan ikan ditiadakan. Kawasan ini diperuntukan bagi ikan-ikan demersal untuk memijah, bertelur, berkembang biak, dan membesar.
Setelah sumberdaya perikanan demersal tersebut diberi kesempatan untuk tumbuh berkembang dan melimpah, maka ikan-ikan dewasa akan keluar dari KLA (speel over). Disaat ikan-ikan dewasa tersebut keluar dari KLA, nelayan dapat memanfaatkanya (menangkapnya).
“Program PAAP dengan KLA-nya yang diluncurkan di Sulawesi Tenggara bukan tanpa dasar yang jelas. Setidaknya ada 4 (empat) payung hukum dari program PAAP,” ujarnya, Sabtu (13/2/2021).
Di lokasi calon kawasan, PAAP Pasi Kolaga menghadapi banyak masalah dan tekanan cukup berat. Sejumlah aktivitas tidak ramah lingkungan dan aktivitas merusak kerap terjadi, diantaranya penangkapan ikan dengan bahan peledak (bom ikan) dan obat bius (racun sianida), penambangan pasir laut di wilayah pesisir, dan pengambilan batu karang untuk memenuhi kebutuhan bahan baku pembangunan di daratan.
“Aktivitas destruktif, khususnya penangkapan ikan dengan bahan peledak telah menjadi masalah serius. Sejumlah kalangan masyarakat (nelayan lokal) cukup gerah dengan keadaan ini karena mempengaruhi hasil tangkapan ikan bagi nelayan kecil yang menggunakan perahu/sampan dan alat tangkap pancing. Selain itu, penggunaan armada dan alat tangkap yang seharusnya tidak diperbolehkan beroperasi ditempat ini (seperti kapal purse seine dan bagang apung), juga menjadi salah satu masalah. Kapal puse seine dan bagang apung kerap beroperasi di peraiaran kurang dari 2 mill laut dari pesisir/daratan Pasi Kolaga,” katanya.
Ia juga menyampakkan terkait isu dan masalah lain yang juga terjadi di calon lokasi PAAP Pasi Kolaga adalah abrasi/erosi pantai, kenaikan permukaan air laut, dan menurunya kualitas air baku untuk air minum. Penurunan pendapatan nelayan saat musim paceklik atau saat musim ombak dan angin kencang.

Konflik antara nelayan lokal dan nelayan luar terkait pemanfaatan sumberdaya perikanan dan pemanfaatan ruang/kawasan perairan laut. Perambahan kawasan hutan di daerah pesisir pantai. Banyaknya pembeli hasil tangkapan nelayan yang berasal dari luar kawasan PAAP Pasi Kolaga.
“tujuan adanya wilayah PAAP Pasi Kolaga itu untuk melindungi terumbu karang dari kerusakan dan meningkatkan tututpan terumbu karang di perairan laut Pasi Kolaga. Meningkatkan jumlah, jenis, dan biomassa ikan di perairan laut pasi kolaga.Meningkatkan hasil tangkapan ikan oleh nelayan dan mengefisiensi biaya operasional perikanan”, ucapnya
“Mewujudkan kerjasama dan persatuan nelayan untuk berpartisipasi dalam tata kelola perikanan yang baik, ramah lingkungan dan berkelanjutan. Mewujudkan kemampuan adaptasi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil Kecamatan Pasi Kolaga, Pasir Putih dan Tongkuno terhadap perubahan iklim,” sambungnya
Sementara sasaran program yang hendak dicapai adalah menjaga ekosistem dan habitat ikan-ikan demersal, khususnya ikan sunu merah (Plectropomus leopardus), ikan kakap merah (Lutjanus malabaricus), dan ikan kerapu (Epinephelus fuscoguttatus).
“Target utama dari sasaran tersebut adalah untuk keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar Kecamatan Pasi Kolaga, Pasir Putih dan Tongkuno dengan menerapkan prinsip tata kelola perikanan, aturan penangkapan ikan yang baik, pemberian akses, dan pengelolaan kolaborasi,” tutupnya.
Reporter : FAISAL
Editor : YA